Apakah rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)?

Diposting oleh Belajar dan Pembelajaran | 08.05 | | 0 komentar »

Perencanan pembelajaran atau biasa disebut Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarka RPP inilah seorang guru diharapkan bias menerapkan pembelajaran secara terprogram. Karena itu, RPP harus mempunyai daya terap yang tinggi. Tanpa perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bias tercapai secara maksimal. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya
.Sebagaimana rencana pembelajaran pada umumnya, rencana pembelajaran berbasis kompetensi melalui pendekatan kontekstual dirancang oleh guru yang akan melaksanakan pembelajaran di kelas yang berisi scenario tentang apa yang akan dilakukan siswanya sehubungan dengan topic yang akan dipelajarinya. Secara teknis RPP minimal mencakup komponen-komponen berikut :
1.      Standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indicator pencapaian hasil belajar.
2.      Tujuan pembelajaran
3.      Materi pembelajaran
4.      Pendekatan dan metode pembelajaran
5.      Langkah-langkah kegiatan pembelajaran
6.      Alat dan sumber belajar
7.      Evaluasi pembelajaran.
Apa saja langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP?
Langkah yang patut dikakukan guru dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut :
1.      Ambilah satu unit pembelajaran (dalam silabus) yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
2.      Tulis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
3.      Tentukan indicator untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
4.      Tentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai indicator tersebut.
5.      Rumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut
6.      Tentukan materi pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
7.      Pilihlah metode pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran.
8.      Susunlah langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada satuan rumus tujuan pembelajaran, yang bias dikelompokkan menjadi tujuan awal, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
9.      Jika alokasi waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 jam pelajaran, bagilah langkah-langkah pembelajaran manjadi lebih dari satu peretmuan. Pembagian setiap jam pertemuan bias didasarkan pada satuan tujuan pembelajaran atau sifat/tipe/jenis materi pembelajaran.
10.  Sebutkan sumber/media belajar yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
11.  Tentukan teknik penilaian, bentuk, dan contoh instrument penilaian yang akan digunakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan. Jika instrument penilaian berbentuk tugas, rumuskan tugas tersebut secra jelas dan bagaimana rambu-rambu penilaiannya.

0 komentar

Posting Komentar